Etika Publikasi

Sah Jurnal Hukum berkomitmen untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi dan integritas akademik tertinggi. Jurnal ini mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah praktik publikasi yang tidak etis. Pernyataan ini menjelaskan tanggung jawab etis seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk penulis, editor, reviewer, dan penerbit.

1. Tanggung Jawab Penulis

Penulis wajib memastikan bahwa:

  • Naskah yang dikirimkan bersifat orisinal, belum pernah diterbitkan, dan tidak sedang dipertimbangkan di jurnal lain.

  • Seluruh sumber telah disitasi dengan benar dan segala bentuk plagiarisme dilarang keras.

  • Data dan hasil penelitian disajikan secara akurat serta bebas dari fabrikasi, falsifikasi, atau manipulasi.

  • Kepengarangan hanya diberikan kepada pihak yang berkontribusi signifikan terhadap penelitian.

  • Setiap potensi konflik kepentingan diungkapkan secara jelas.

2. Tanggung Jawab Editor

Editor bertanggung jawab untuk:

  • Mengambil keputusan penerbitan berdasarkan kualitas akademik, orisinalitas, kejelasan, dan kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal.

  • Menjamin proses penelaahan sejawat yang adil, objektif, dan rahasia.

  • Menjaga kerahasiaan naskah dan identitas reviewer.

  • Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika publikasi secara profesional.

3. Tanggung Jawab Reviewer

Reviewer diharapkan untuk:

  • Melakukan penilaian secara objektif, konstruktif, dan tepat waktu.

  • Menjaga kerahasiaan naskah yang ditelaah.

  • Mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang belum disitasi oleh penulis.

  • Mengungkapkan konflik kepentingan dan menolak penugasan apabila diperlukan.

4. Plagiarisme dan Pelanggaran Akademik

Seluruh naskah yang dikirimkan ke Sah Jurnal Hukum akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme. Naskah yang terbukti mengandung plagiarisme, plagiarisme diri, atau pelanggaran akademik lainnya akan ditolak.

5. Konflik Kepentingan

Setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi proses penelitian, penelaahan, atau keputusan editorial harus diungkapkan oleh seluruh pihak terkait.

6. Koreksi dan Pencabutan Artikel

Apabila ditemukan kesalahan substansial atau pelanggaran etika setelah publikasi, Sah Jurnal Hukum berhak menerbitkan koreksi, pencabutan artikel (retraction), atau pernyataan keprihatinan sesuai dengan standar etika publikasi.